Tata Tertib Sekolah
Tata tertib SMA Negeri 4 Kotabumi disusun untuk menciptakan lingkungan pendidikan yang disiplin, aman, dan kondusif. Aturan ini wajib ditaati oleh seluruh warga sekolah guna menjunjung tinggi integritas dan profesionalisme.
1. Tata Tertib Siswa
- Kehadiran: Siswa wajib hadir di sekolah paling lambat 15 menit sebelum bel masuk berbunyi.
- Seragam: Mengenakan seragam sekolah lengkap sesuai ketentuan hari yang berlaku, rapi, dan atribut lengkap.
- Perilaku: Menghormati seluruh warga sekolah, menjaga ketertiban kelas, dan dilarang melakukan tindakan perundungan (bullying) dalam bentuk apapun.
- Lingkungan: Wajib menjaga kebersihan fasilitas sekolah (27 Ruang Kelas, Lab, dan Perpustakaan) serta membuang sampah pada tempatnya.
2. Tata Tertib Guru & Tenaga Kependidikan
- Kedisiplinan: Hadir dan pulang sesuai dengan jam kerja yang telah ditetapkan sebagai teladan bagi peserta didik.
- Profesionalisme: Melaksanakan tugas mengajar dan administrasi dengan penuh tanggung jawab sesuai kualifikasi (98,36% Sertifikasi).
- Pelayanan: Tenaga kependidikan wajib memberikan pelayanan administrasi yang ramah, cepat, dan transparan kepada siswa maupun orang tua.
- Kode Etik: Menjaga nama baik instansi serta menjalin komunikasi yang harmonis antar sesama rekan kerja dan pimpinan.
Sanksi & Penghargaan
Setiap pelanggaran terhadap tata tertib akan dikenakan sanksi sesuai dengan tingkat pelanggarannya, mulai dari teguran lisan hingga tindakan disipliner sesuai regulasi pendidikan yang berlaku. Sebaliknya, kedisiplinan yang tinggi akan diapresiasi sebagai bagian dari pembangunan karakter sekolah.
Tata tertib ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan wajib dilaksanakan dengan penuh kesadaran demi kemajuan SMA Negeri 4 Kotabumi.




